Rabu, 16 Desember 2015

SOP / CARA INFORMED CONSENT (Persetujuan) TINDAKAN MEDIS

Pengertian Informed Consent
Informed Consent adalah Suatu proses pengambilan persetujuan dari pasien / keluarga mengenai tindakan medis/ kedokteran yang akan dilakukan selama pasien dirawat di Rumah Sakit.

Tujuan Informed Consent
Sebagai pedoman persetujuan dari pasien atau keluarga terhadap tindakan yang dilakukan

Kebijakan
Dilakukan kepada setiap pasien yang akan dilakukan tindakan Kedokteran / medis

Prosedur
A. Setelah pasien diindikasikan tindakan yang akan dilakukan oleh dokter, pasien atau keluarga dijelaskan mengenai:
  1. Pengertian tindakan yang akan dilakukan
  2. Tujuan HD
  3. Indikasi HD
  4. Komplikasi HD
  5. Prosedur tindakan HD
B. Penjelasan diberikan oleh dokter yang merawat pasien tersebut atau perawat yang sudah mendapatkan limpahan dari dokter yang merawat.

C. Yang berhak menandatangani persetujuan tindakan adalah:
  1. Pasien itu sendiri dengan usia > 18 tahun dan dalam kondisi sadar penuh
  2. Pasangan hidup pasien (istri atau suami)
  3. Orang tua / wali
  4. Bagi pasien usia < 18 tahun, wali atau orang tua atau keluarga terdekat (penanggung jawab)
D. Setelah pasien dan keluarga paham tentang tindakan medis yang akan dilakukan, kemudian menandatangani surat persetujuan yang telah tersedia dengan disertai saksi sesuai dengan format surat pernyataan.


Unit Terkait
– Ruang HD
– Rawat Inap
– Rawat Jalan
– I G D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar