Pengertian
|
Suatu prosedure untuk melayani perrnintaan pembuatan visum et repertum.
|
Tujuan
|
Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien atau jenazah.
Sebagai bahan pedoman keluarga dan polisi dalam menyeleseikan masalah hukum.
Sebagai penguat bukti penyebab kematian.
|
Kebijakan
|
Visum adalah sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan.
Pelayanan visum disini adalah visum hidup dan jenazah
Visum dilakukan oleh dokter puskesmas dan rumah sakit yang sudah bersertifikat keahlian
Visum dilakukan dengan tekhnik steril
|
Prosedur
|
1. Rumah sakit melayani Visum hidup maupun jenazah
2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.
3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian
4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
5. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD '
6. Visum dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.
7. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum.
8. penderita yang sudah meninggal juga dapat dilakukan di Rumah sakit yang Khusus.
9. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.
10. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam (hidup) 7 X 24 jam (jenazah)
11. petugas menandatangani penerimaan laporan visum
12. dokumentasikan hasil visum (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD)
|
Unit terkait
|
IGD, Kamar jenazah, Ambulance, Kepolisian
|
Kamis, 10 September 2015
SOP/CARA VISUM ET REPERTUM HIDUP & JENAZAH
Senin, 07 September 2015
SOP/PROSEDUR PENGAMBILAN SPESIMEN URINE
Pengertian
|
Pengambilan dan pendistribusian
specimen urine dalam keadaan steril dan aman sebagai bahan pemeriksaan
laboratorium
|
Tujuan
|
Sebagai acuan dalam menentukan diagnose
dan pengobatan yang tepat bagi pasien.
|
Kebijakan
|
1. Adanya perawat yang diberi tanggung jawab
untuk kegiatan laboratorium pada jam
kerja laboratorium.
2. Menyediakan spesimen dahak untuk
pemeriksaan kultur dahak atau cek BTA.
3. Adanya indikasi pasien untuk pemeriksaan
urine lengkap atau kultur urine atau elektrolit urine.
|
Prosedur
|
Persipan Peralatan :
Penatalaksanaan :
1. Mencatat nama pasien dan macam pemeriksaan di buku
pemeriksaan laboratorium
2. Mengisi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
sesuai dengan jenis pemeriksaan untuk laborat luar jika hari libur atau Cito
24 jam (dilakukan
oleh perawat ruangan atau dokter).
3. Petugas laboratorium Menyediakan
tempat penampungan bahan pemeriksaan dan masing-masing tempat diberi etiket
yang lengkap dan jenis meliputi :
a. Nama pasien
b. Tanggal
lahir
c. Tanggal pengambilan
d. Ruang rawat
4. Perawat atau asisten perawat
mengantar spesimen ke laborat.
5. Pemeriksaan
cito dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kapan saja pengambilan bahannya
oleh petugas ruangan untuk dikirim kelaborat luar
6. Petugas laborat menulis hasil laborat di lembar hasil
pemeriksaan laboratorium.
7. Petugas rawat inap mengumpulkan dengan
lembar status pasien
|
Unit terkait
|
Laboratorium,
Rawat Inap,
Instalasi Gawat Darurat
|
Selasa, 01 September 2015
SOP/PROSEDURE PENGAMBILAN SPESIMEN DAHAK/SPUTUM KULTUR & BTA
Pengertian
|
Pengambilan dan pendistribusian
specimen dahak / sputum dalam keadaan steril dan aman sebagai bahan
pemeriksaan laboratorium
|
Tujuan
|
Sebagai acuan dalam menentukan diagnose
dan pengobatan yang tepat bagi pasien.
|
Kebijakan
|
1. Adanya perawat yang diberi tanggung jawab
untuk kegiatan laboratorium pada jam
kerja laboratorium.
2. Menyediakan spesimen dahak untuk
pemeriksaan kultur dahak atau cek BTA.
|
Prosedur
|
Persipan Peralatan :
Penatalaksanaan :
1. Mencatat nama pasien dan macam pemeriksaan di buku
pemeriksaan laboratorium
2. Mengisi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
sesuai dengan jenis pemeriksaan untuk laborat luar jika hari libur atau Cito
24 jam (dilakukan
oleh perawat ruangan atau dokter).
3. Petugas laboratorium Menyediakan
tempat penampungan bahan pemeriksaan dan masing-masing tempat diberi etiket
yang lengkap dan jenis meliputi :
a. Nama pasien
b. Tanggal
lahir
c. Tanggal pengambilan
d. Ruang rawat
4. Perawat atau asisten perawat
mengantar spesimen ke laborat.
5. Pemeriksaan
cito dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kapan saja pengambilan bahannya
oleh petugas ruangan untuk dikirim kelaborat luar
6. Petugas laborat menulis hasil laborat di lembar hasil
pemeriksaan laboratorium.
7. Petugas rawat inap mengumpulkan dengan
lembar status pasien
|
Unit terkait
|
Laboratorium,
Rawat Inap,
Instalasi Gawat Darurat
|
Langganan:
Postingan (Atom)