Pengerian Hipoglikemi
Hipoglikemi adalah suatu keadaan di dalam tubuh manusia dimana kadar gula didalam darahnya cukup rendah hingga dibawah normal.
Tanda dan gejala dari hipoglikemi
Orang dengan hipoglikemi biasanya akan menunjukkan kondisi dimana orang tersebut akan terlihat lemas hebat, muncul keringat yang banyak, tangan dan kaki gemeteran, pusing, serta tidak bisa bergerak.
Tujuan
Tujuan dari penanganan hipoglikemi adalah agar masalah hipoglikemi dapat segera teratasi dan tidak timbul masalah yang lebih lanjut pada pasien tersebut.
Hal - hal yang harus dilakukan dan dipantau selama pasien terjadi hipoglikemi adalah
- Pantau keadaan klinis: lemas hebat, muncul keringat banyak, dan gemetaran
- Pantau GDS (gula darah sewaktu) pasien
- Kaji adanya riwayat penyakit gula (diabetes melitus)
Prosedure Penatalaksanaan Penanganan Hipoglikemi (gula darah rendah):
- Jika GDS < 60 mg/dl berikan dextrose 40% sebanyak 2 flacon + infus dextrose 10% 500cc/8 jam
- Jika GDS 60 - 80 mg/dl berikan dextrose 40% sebanyak 1 flacon + infus dextrose 10% 500cc/8 jam
- Jika GDS 80 - 100 mg/dl berikan infus dextrose 10% 500cc/8 jam
- Jika GDS 100 - 150 mg/dl berikan infus dextrose 5% 500cc/8 jam
- Jika GDS 150 - 200 mg/dl berikan infus Nacl 0.9% 500cc/8 jam
Lakukan pemeriksaan GDS tiap jam sampai GDS > 100 mg/dl selama 3 kali berturut - turut.
Selanjutnya Lakukan pemeriksaan GDS tiap 2 jam sampai GDS >100 mg/dl selama 3 kali berturut - turut.
Selanjutnya lakukan pemeriksaan GDS tiap 4 jam sampai GDS > 100 mg/dl selama 3 kali berturut - turut.
Selanjutnya
lakukan pemeriksaan GDS tiap 6 jam KGDH + koreksi dosis kelipatan 5
unit mulai dari GDS 150 - 200 mg/dl dan kelipatannya.
Artinya:
- GDS 150 - 200 mg/dl berikan insulin sebanyak 5 unit
- GDS 200 - 250 mg/dl berikan insulin sebanyak 10 unit
- GDS 250 - 300 mg/dl berikan insulin sebanyak 15 unit
- GDS 300 - 350 mg/dl berikan insulin sebanyak 20 unit
- GDS 350 - 400 mg/dl berikan insulin sebanyak 25 unit
Semoga bermanfaat..
Minggu, 24 Januari 2016
Rabu, 06 Januari 2016
Standar Operational Prosedure (SOP) Universal Precaution / Kewaspadaan Umum
Pengertian
|
Kewaspadaan
dini adalah suatu keadaan yang harus dilakukan secepatnya tentang adanya
kasus/tersangka agar dapat segera dilakukan tindakan atau langkah untuk
membatasi kasus kejadian/penyakit yang terkait.
|
Tujuan
|
1. Pencegahan
infeksi di rumah sakit
2. Upaya
pencegahan standar atau pencegahan dasar pada semua kondisi
3. Salah satu
bagian inti dari teknik isolasi
4. Suatu bentuk upaya pencegahan penularan atau meningkatnya angka penyakit di rumah sakit terkait
|
Kebijakan
|
1. Standart
rumah sakit yang tidak punya pengelolaan kewaspadaan dini akan diturunkan
levelnya.
2. Semua
kendali dan tanggung jawab ada pada tenaga medis dan paramedis
3. Peralatan
dalam keadaan steril saat digunakan diawal dan dilakukan strilisasi ulang saat
setelah pemakaian sesuai prosedur sterilisasi alat penanganan jenazah
4. Petugas
Rumah Sakit melakukan untuk penanganan yang dilakukan oleh rs dibawah
tanggung jawab RS yang bersangkutan penyakit –penyakit dalam tingkatan ini
adalah HIV-AIDS dan FLU burung tetapi tidak menutup penyakit lain yang punya
kategori hampir sama.
|
Prosedur
|
DISIAPKAN
alat :
1. Antiseptik
: alkohol 60- 90%,klorheksidin 2-4 %, povidon iodin + alkohol 3 %
2. Air dari
kran yang mengalir
3.
Alat
pelindung diri diantaranya : sarung tangan, kaca mata, pelindung muka (masker dan kaca
mata), gaun/jubah/apron dan pelindung kaki
Penatalaksanaan
1. Petugas
melakukan cuci tangan dengan menggunakan antiseptik bisa pilih salah satu
antiseptik dan dilanjutkan dengan
mencuci tangan kembali dengan air mengalir selam 2-5 menit
2. Semua
petugas memakai alat pelindung semua alat haru dipakai pada saat menangani
jenazah penyakit dalam kewaspadaan dini untuk mengurangi pejanan darah dan
cairan tubuh jenazah
3. Setelah
proses penatalaksanaan jenazah (sesuai protap penalaksanaan jenazah) petugas
melepasakan semua peralatan.
4. Pengelolaan
alkes bekas pakai (dekoytaminasi, streilisasi , diinfeksi sesuia protap
penatalaksanaan pengelolaan alkes bekas pakai
5. Pengelolaan
benda tajam : untuk benda habi paki yang berupa benda tajam pengelolaan
sampah dengan dibakar di incenerator
6. Selanjutnya
pengelaolaan limbah ruangan di RS sesuai prosedur di Rumah Sakit
masing-masing
|
Unit terkait
|
RS Bersangkutan
|
Langganan:
Postingan (Atom)