Selasa, 09 Agustus 2016

Cara / SOP Penulisan Resep Obat

Pembuatan resep bukan merupakan perkara mudah yang semua orang boleh dan dapat melakukannya. Pembuatan resep memiliki nilai legalitas yang tinggi. Yang sering jadi pertanyaan adalah bolehkan perawat, apoteker, asisten apoteker atau bidan menuliskan resep? Singkat jawabannya, Resep tanpa tanda tangan dokter tidak diperbolehkan, oleh sebab itu semua resep harus dituliskan oleh dokter. Jadi selain dokter tidak boleh menuliskan resep.
Adapun dalam menuliskan resep dokter mempunyai aturan / syarat / kajian dalam penulisan resep yaitu:

  1. Resep harus ada nama dokter
  2. Resep harus ada tanda tangan dok
  3. Resep harus ada tanggal penulisan resep
  4. Pada resep harus terdapat minimal umur atau berat badan pasien
  5. Resep harus mempunyai nomor medical record (RM)
  6. Resep harus benar dalam penulisan nama pasiennya
  7. Kejelasan tulisan dokter
  8. Benar penulisan nama obat
  9. Benar penulisan dosis
  10. Benar penulisan waktu dan frekuensi pemberian
  11. Benar penulisan cara pemberian obatnya
  12. Ada tidaknya duplikasi, artinya sebaiknya resep wajib ada duplikasinya
  13. Dokter sebaiknya menuliskan interaksi obat yang mungkin terjadi
Semoga bermanfaat..