Prinsip-prinsip
protap :
- Harus ada pada setiap kegiatan pelayanan.
- Bisa berubah sesuai dengan perubahan standar profesi atau perkembangan iptek serta peraturan yang berlaku.
- Memuat segala indikasi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada setiap upaya, disamping tahapan-tahapan yang harus dilalui setiap kegiatan pelayanan.
- Harus didokumentasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar