Secara kelembagaan, home care melekat
dengan Rawat Inap (Palaran) sebagai salah satu bentuk layanan medis yakni Rawat
Inap yang memiliki hirarki baku.
Dalam institusi layanan kesehatan (dalam hal ini milik pemerintah) semua
sistem ada aturannya, dan sudah tentu kompetensi medis diserahkan kepada
dokter. Selanjutnya dokter dapat mendelegasikan tindakan medis kepada paramedis
berdasarkan indikasi dan protap (prosedur tetap). Ini dimaksudkan untuk
melindungi pasien dan petugas, sehingga jika terjadi sesuatu berkenaan dengan
tindakan medis, dapat dipertanggung jawabkan sesuai undang-undang dan
kompetensi. Kecuali jika Homecare tidak ada tindakan medis, maka perawatan
bersifat follow up, bisa jadi tidak diperlukan penanggung jawab dokter.
Adanya
kelembagaan Home Care mengacu pada UU No. 12 Tahun 1992 dan UU No. 29 tahun
2004, kompetensi tindakan medis (praktek, homecare, klinik, balai pengobatan,
RS dan lain-lain) adalah seorang dokter sesuai Ketentuan Konsil Kedokteran
Indonesia. Artinya penanggung jawabnya seorang dokter atau dokter gigi (dalam
hal perawatan kesehatan gigi dan mulut).
Health home care dilakukan oeh tiga
kelompok lembaga berwenang, yaitu:
Lembaga Kesehatan di Rumah Bersertifikat (certified home health agency / CHHA); Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang (the long-term home health care program (LTHHCP); dan Lembaga Berlisensi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Lembaga Kesehatan di Rumah Bersertifikat (certified home health agency / CHHA); Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang (the long-term home health care program (LTHHCP); dan Lembaga Berlisensi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1). Lembaga Kesehatan di Rumah Bersertifikat (CHHA)
Tujuannya adalah untuk memberikan
kesempatan bagi individu yang mengalami penyakit akut untuk menerima perawatan
terampil yang dibutuhkan di rumah mereka sendiri. CHHA memenuhi kebutuhan
individu dengan memberi berbagai jenis pelayanan, termasuk pelayanan
keperawatan terampil, terapi wicara, terapi fisik dan terapi okupasi, pelayanan
sosial medis, asisten perawatan kesehatan di rumah (HHA), konseling nutrisi,
transportasi, peralatan, dan terapi pernapasan.
CHHA juga memiliki program khusus, seperti
pelayanan kesehatan mental, pelayanan pediatrik, program untuk anak dan ibu,
dan program AIDS, terdapat juga pelayanan berteknologi tinggi seperti terapi
intravena, kemoterapi di rumah, dan penatalaksanaan nyeri. CHHA dikenal sebagai
program jangka pendek karena pelayanan yang diberikan biasanya singkat.
2). Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang (LTHHCP)
Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka
Panjang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan individu yang menderita penyakit
kronis di rumah. Merupakan program yang memberikan pelayanan sosial dan
kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan di rumah dalam
waktu yang lama. Biaya pelayanan kesehatan pasien tidak boleh lebih dari 75%
biaya rata-rata perawatan institusional jangka panjang di wilayah setempat.
Pelayanan keperawatan yang diberikan meliputi terapi fisik, okupasi, dan
wicara, pelayanan sosial medis, dukungan nutrisi serta pelayanan perawatan
personal.
3). Lembaga Berlisensi
Lembaga berlisensi bukan merupakan lembaga
medicare bersertifikat. Lembaga berlisensi dapat memiliki komponen pelayanan
profesional yang menyediakan pelayanan terampil yang diberikan CHHA. Lembaga
ini juga dapat meniru banyak program khusus CHHA. Bagian perawatan terbesar
yang diberikan berasal dan pelayanan perawatan personal. Lembaga berlisensi
menyediakan pelayanan profesional, termasuk pengaturan rumah, ibu rumah tangga,
pegawai perawatan personal (Personal Care Workers /PCW), dan perawatan seperti
yang diberikan HHA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar