Klien mempunyai hak untuk diberi informasi secara tertulis
sebelum pengobatan diberikan. Klien dan petugas mempunyai hak dan kewajiban
untuk saling menghargai dan menghormati. Petugas dilarang menerima pemberian
pribadi maupun meminjam sesuatu dari klien.
§ Klien mempunyai hak untuk :
a. Membina hubungan dengan petugas sesuai
dengan standar etik
b. Memperoleh informasi tentang
prosedur-prosedur yang harus diikuti
c. Mengekspresikan kesedihan dan
ketakutannya
d. Klien mempunyai hak dalam pengambilan
keputusan, dalam hal ini klien mempunyai hak untuk diberi tahu secara tertulis
tentang pengaturan, jenis pelayanan yang diberikan, dan jumlah kunjungan rumah
yang akan dilakukan
e. Klien mempunyai hak untuk memperoleh
nasehat-nasehat tentang rencana-rencana perubahan yang akan dilakukan
f. Mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam
perencanaan pelayanan keperawatan, perencanaan perubahan pelayanan serta
nasehat-nasehat lainnya
g. Klien mempunyai hak untuk menolak
rencana perubahan tersebut
h. Dalam hal “privacy”, klien mempunyai hak
untuk dijaga kerahasiaan kondisi kesehatannya, hal-hal yang berhubungan dengan
sosial ekonomi, serta hal-hal yang dilakukan di rumahnya
i. Perawat atau petugas hanya akan
memberikan informasi bila diperlukan secara hukum atau bila diperlukan oleh
klien atau keluarganya
j. Dalam hal finansial, klien mempunyai hak
untuk diberi informasi tentang biaya yang harus dikeluarkan, memberikan
informasi pembiayaan dengan jelas.
k. Klien mempunyai hak untuk memperoleh
pelayanan dengan kualitas yang tinggi, serta berhak mendapat informasi tentang
hal-hal yang berhubungan dengan keadaan emergensi.
§
Kewajiban Klien :
a. Mematuhi segala perjanjian pelayanan yang telah disepakati
b.
Bekerja sama seluas mungkin dengan perawat pelaksana
perawatan di rumah, ahli terapi, asisten dan pemberian perawatan lain.
c.
Mengikuti rencana perawatan yang disusun
berdasarkan pemahaman, persetujuan dan kerja sama sendiri.
d.
Membayar biaya perawatan yang telah
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar