Senin, 10 November 2014

KELEMBAGAAN HOME CARE



Secara kelembagaan, home care melekat dengan Rawat Inap (Palaran) sebagai salah satu bentuk layanan medis yakni Rawat Inap yang memiliki hirarki baku. Dalam institusi layanan kesehatan (dalam hal ini milik pemerintah) semua sistem ada aturannya, dan sudah tentu kompetensi medis diserahkan kepada dokter. Selanjutnya dokter dapat mendelegasikan tindakan medis kepada paramedis berdasarkan indikasi dan protap (prosedur tetap). Ini dimaksudkan untuk melindungi pasien dan petugas, sehingga jika terjadi sesuatu berkenaan dengan tindakan medis, dapat dipertanggung jawabkan sesuai undang-undang dan kompetensi. Kecuali jika Homecare tidak ada tindakan medis, maka perawatan bersifat follow up, bisa jadi tidak diperlukan penanggung jawab dokter.
Adanya kelembagaan Home Care mengacu pada UU No. 12 Tahun 1992 dan UU No. 29 tahun 2004, kompetensi tindakan medis (praktek, homecare, klinik, balai pengobatan, RS dan lain-lain) adalah seorang dokter sesuai Ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia. Artinya penanggung jawabnya seorang dokter atau dokter gigi (dalam hal perawatan kesehatan gigi dan mulut).
Health home care dilakukan oeh tiga kelompok lembaga berwenang, yaitu:
Lembaga Kesehatan di Rumah Bersertifikat (certified home health agency / CHHA); Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang (the long-term home health care program (LTHHCP); dan Lembaga Berlisensi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1). Lembaga Kesehatan di Rumah Bersertifikat (CHHA)
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi individu yang mengalami penyakit akut untuk menerima perawatan terampil yang dibutuhkan di rumah mereka sendiri. CHHA memenuhi kebutuhan individu dengan memberi berbagai jenis pelayanan, termasuk pelayanan keperawatan terampil, terapi wicara, terapi fisik dan terapi okupasi, pelayanan sosial medis, asisten perawatan kesehatan di rumah (HHA), konseling nutrisi, transportasi, peralatan, dan terapi pernapasan.
CHHA juga memiliki program khusus, seperti pelayanan kesehatan mental, pelayanan pediatrik, program untuk anak dan ibu, dan program AIDS, terdapat juga pelayanan berteknologi tinggi seperti terapi intravena, kemoterapi di rumah, dan penatalaksanaan nyeri. CHHA dikenal sebagai program jangka pendek karena pelayanan yang diberikan biasanya singkat.
2). Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang (LTHHCP)
Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan individu yang menderita penyakit kronis di rumah. Merupakan program yang memberikan pelayanan sosial dan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan di rumah dalam waktu yang lama. Biaya pelayanan kesehatan pasien tidak boleh lebih dari 75% biaya rata-rata perawatan institusional jangka panjang di wilayah setempat. Pelayanan keperawatan yang diberikan meliputi terapi fisik, okupasi, dan wicara, pelayanan sosial medis, dukungan nutrisi serta pelayanan perawatan personal.
3). Lembaga Berlisensi
Lembaga berlisensi bukan merupakan lembaga medicare bersertifikat. Lembaga berlisensi dapat memiliki komponen pelayanan profesional yang menyediakan pelayanan terampil yang diberikan CHHA. Lembaga ini juga dapat meniru banyak program khusus CHHA. Bagian perawatan terbesar yang diberikan berasal dan pelayanan perawatan personal. Lembaga berlisensi menyediakan pelayanan profesional, termasuk pengaturan rumah, ibu rumah tangga, pegawai perawatan personal (Personal Care Workers /PCW), dan perawatan seperti yang diberikan HHA

PENGERTIAN HOMECARE



Home care (HC) menurut Habbs dan Perrin 1985 merupakan layanan kesehatan yang dilakukan di rumah pasien (Lerman D dan Eric B.L, 1993)
Di Amerika Home care sudah terorganisasi mulai sekitar tahun 1880 an, di mana pada saat itu banyak sekali pasien penyakit infeksi dengan angka kematian yang tinggi. Meskipun pada saat itu telah banyak didirikan rumah sakit modern, namun pemanfaatannya masih sangat rendah, karena masyarakat lebih menyukai perawatan di rumah. Kondisi ini berkembang secara profesional, sehingga pada tahun 1900 terdapat 12.000 perawat terlatih di seluruh USA (visiting nurse/VN) memberikan asuhan keperawatan di rumah pada keluarga miskin, public health nurses, melakukan upaya promosi dan prevensi untuk melindungi kesehatan masyarakat, serta perawat praktik mandiri yang melakukan asuhan keperawatan pasien di rumah sesuai dengan kebutuhannya (Lerman D dan Eric B.L, 1993).
Di Indonesia layanan home care sebenarnya bukan merupakan hal yang baru karena merawat pasien di rumah sudah dilakukan oleh anggota keluarga maupun oleh perawat sejak jaman dahulu melalui kunjungan rumah.
Homecare biasanya digunakan untuk perawatan pada penyakit kronik yang memerlukan perawatan lama dan berbiaya mahal bila dirawat di rumah sakit. Keluarga yang memutuskan untuk melanjutkan perawatan di rumah umumnya didasari pada perhitungan ekonomi atau kemudahan anggota keluarga lain untuk menjenguk dan bertemu pasien serta kenyamanan pasien karena dirawat di rumah akan memberikan rasa aman dan nyaman kepadanya yang sangat berperan penting untuk membantu proses penyembuhannya.
Dengan jasa layanan home care ini banyak kemudahan yang akan dirasakan oleh keluarga pasien, misalnya, keluarga pasien dapat dengan mudah memantau perkembangan kesehatan pasien setiap harinya, tanpa perlu bolak balik ke rumah sakit.
Setidaknya pihak keluarga akan lebih tenang untuk dapat mengerjakan hal lain. Dalam hal ini, seorang tenaga perawat profesional akan menggantikan keluarga pasien sehari-harinya dalam menemani dan merawat pasien di rumah, secara profesional, sabar, telaten, penuh dedikasi dan bertanggung jawab.

Minggu, 09 November 2014

Susunan Kepengurusan PPNI Pusat


Susunan Pengurus Pusat PPNI pada periode 2010 – 2015 terdiri dari:

Ketua Umum: Dewi Irawaty, MA, PhD.
Ketua I: Dra. Junaiti Sahar, PhD
Ketua II: Rita Sekarsari, SKp, MHSM.
Sekretaris Jenderal: Harif Fadhillah, SKp., SH.
Sekretaris I: Yeni Rustina, PhD.
Sekretaris II: Yupi Supartini, SKp., MSc.

Bendahara Umum: Netty Sofyan, SKM, M.Kes.
Bendahara I: Ruti Nubi, SKM
Bendahara II: Rasmanawati, SKp., MM

Departemen Organisasi
Ketua: Wawan Arif Sawana,SKp.
Anggota: Sunardi, MKep., Sp.KMB., Bambang Tutuko, SKp., SH.

Departemen Hukmas & Pemberdayaan Politik
Ketua: Amelia K, SKp., MN.
Anggota: Ahmad Neru, MKep. Sp.Kom., Armen Patria, SKp. MKes.

Departemen PengembanganKerjasama Dalam Negeri & Luar Negeri
Ketua: Masfuri, SKp. MN.
Anggota: Meidiana Dwidiyanti, SKM. MSc., Ns. Apri Sunadi, SKep.

Departemen Pelayanan
Ketua: Ns. Riyanto, MKep. Sp.Kom.
Anggota: Syahridal, SKp., Pawit Rodiah, SKp., M.Kep.

Departemen Pendidikan & Pelatihan
Ketua: Dra. Murni Hartanti, SKp., MSi.
Anggota: Astuti Yuni Nursasi, SKp. MN., Michiko Umeda, SKp. MS.Biomed

Departemen Kesejahteraan
Ketua: Mustikasari, SKp. MARS
Anggota: Asep Sopari, SKM, MM, MKM., Iwan Effendi, Amd.Kep.

Dewan Pertimbangan
Ketua: Prof. Achir Yani, MN. DNSc.
Sekretaris: Drs. Husen, BSc
Anggota: Drs. Husain, SKM., Ahmad Djauhari, MM., Janes Lesilolo, SKM. MKes.

Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)
Ketua: Dra. Junarsih W. Sudibjo
Sekertaris: Fitriati, SKM, MKes.
Anggota: Tien Gartinah, MN., Dra. Herawani Aziz, MKes. MKep., Sumijatun, SKp., MARS., Maria Wijaya, SKM.

Artikel ini dikutip dari: Persatuan Perawat Nasional Indonesia

Sabtu, 08 November 2014

CONTOH JUDUL PENELITIAN KEPERAWATAN



Contoh instrumen penelitian keperawatan :
  1. Analisa Hubungan Terapeutik Perawat-Pasien terhadap Tingkat Kecemasan Pasien Pre Operasi
  2. Studi tentang perilaku asertif perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan di instalasi rawat inap
  3. Study tentang gangguan harga diri pada klien gagal ginjal kronis yang di rawat di ruang rawat inap
  4. Peran serta kader posyandu dalam upaya peningkatan status gizi balita melalui penyuluhan kesehatan di posyandu
  5. Analisa hubungan karakteristik perawat dan tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan protap pemasangan infus
  6. Pengaruh dukungan keluarga terhadap pencegahan depresi pada lansia
  7. Motivasi menjadi perawat
  8. Indentifikasi tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan keperawatan di ruang rawat inap
  9. Pengaruh blader retraining terhadap pada eliminasi urine pada kasus cedera tulang belakang yang mengalami neurogenic blader
  10. Analisa Hubungan Komunikasi Verbal dan Nonverbal Perawat Terhadap Tingkat Kepuasan Pasien

Jumat, 23 Mei 2014

PRINSIP-PRINSIP SOP

2.1  Prinsip SOP
2.1.1        Prinsip Penyusunan SOP
a.       Penyusunan SOP harus mengacu pada SOTK, TUPOKSI, serta alur dokumen.
b.      Prosedur kerja menjadi tanggung jawab semua anggota organisasi.
c.       Fungsi dan aktivitas dikendalikan oleh prosedur, sehingga perlu dikembangkandiagram alur dari kegiatan organisasi.
d.      SOP didasarkan atas kebijakan yang berlaku.
e.       SOP dikoordinasikan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan/penyimpangan.
f.       SOP tidak terlalu rinci.
g.      SOP dibuat sesederhana mungkin.
h.      SOP tidak tumpang tindih, bertentangan atau duplikasi dengan prosedur lain.
i.        SOP ditinjau ulang secara periodik dan dikembangkan sesuai kebutuhan.
2.1.2        Prinsip Pelaksanaan SOP
Pelaksanaan SOP harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
                                   a.            Konsisten. SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapa pun dan dalam kondisi apa pun oleh seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Agama.
                                  b.            Komitmen.  SOP harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dari seluruh jajaran organisasi, dari level yang paling rendah sampai yang tertinggi.
                                   c.            Perbaikan berkelanjutan.  Pelaksanaan SOP harus terbuka terhadap segala penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif.
                                  d.            Mengikat. SOP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan.
                                   e.            Seluruh unsur memiliki peran penting.  Seluruh pegawai berperan dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika ada pegawai  yang tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga berdampak pada proses penyelenggaraan pemerintahan.
                                   f.            Didokumentasikan dengan baik. Seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan referensi.

PENGERTIAN SOP (Standard Operating Prosedur)



Standard Operating Procedure (SOP)
2.1  Pengertian
2.1.1        Pengertian Standard (Standar)
“Something used as a measure, norm, or model in comparative evaluations” (Oxford Dictionary). Sesuatu yang digunakan sebagai ukuran, norma, atau model dalam evaluasi komparatif.
2.1.2        Pengertian Operating (Operasional)
“Control the functioning of (a machine, process, or system)” (Oxford Dictionary). Mengontrol fungsi (mesin, proses, atau sistem).
2.1.3        Pengertian Procedure (Prosedur)
“An established or official way of doing something” (Oxford Dictionary). Cara yang tersusun atau resmi melakukan sesuatu
2.1.4        Pengertian Standard Operational Procedure (SOP)
Menurut Tjipto Atmoko, Standar Operasional Prosedur merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan  sesuai denga fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
2.2   Dasar Hukum SOP
1.      Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
2.      Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia tahun 2009 nomor 152 , tambahan lembaran Negara nomoor 5071)
3.      Permen PAN Nomor: PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
2.3  Tujuan dan Manfaat SOP
SOP (Standar Operasional Prosedur) merupakan dokumen yang berisi langkah-langkah/sistematika  kerja dalam sebuah organisasi. Dari beberapa pengertian SOP menurut para ahli, tujuan utama dari penyusunan SOP adalah untuk mempermudah setiap proses kerja dan meminimalisir adanya kesalahan di dalam proses pengerjaannya. Adapun tujuan dari penyusunan SOP diantaranya :
                     a.            Agar petugas atau pegawai menjaga konsisitensi dan tingkat kinerja petugas atau pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja.
                    b.            Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap–tiap posisi dalam organisasi.
                     c.            Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas atau pegawai terkait.
                    d.            Melindungi organisasi atau unit kerja dan petugas atau pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
                     e.            Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.
                     f.            Memberikan keterangan tentang dokumen- dokumen yang dibutuhkan dalam suatu proses kerja.
Manfaat yang didapat dengan pembuatan Standar Operasional Prosedur ini diantaranya:
                     a.            Efisiensi Waktu, karena semua proses  menjadi lebih cepat ketika pekerjaan itu sudah terstruktur secara sistematis dalam sebuah dokumen tertulis. Semua kegiatan karyawan sudah tercantum dalam SOP sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan selama masa kerja.
                    b.            Memudahkan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai konsumen dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
                     c.            Kesungguhan  karyawan dalam memberikan pelayanan,  terutama  terhadap  konsistensi  waktu  kerja  sesuai  ketentuan  yang  berlaku. Ini merupakan standardisasi bagaimana seorang karyawan menyelesaikan tugasnya.
                    d.            Dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkomunikasikan pelaksanaan suatu pekerjaan.
                     e.            Dapat digunakan sebagai sarana  acuan dalam melakukan penilaian terhadap proses layanan. Jika karyawan bertindak tidak sesuai dengan SOP berarti dia memiliki nilai kurang dalam melakukan layanan.
                     f.            Dapat digunakan sebagai sarana mengendalikan dan mengantisipasi apabila terdapat suatu perubahan sistem.
                    g.            Dapat digunakan sebagai daftar yang digunakan secara berkala oleh pengawas ketika diadakan audit. SOP yang valid akan mengurangi beban kerja. Bersamaan dengan itu dapat juga meningkatkan comparability, credibility dan defensibility.
                    h.            Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
                      i.            Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.