2.1 Prinsip SOP
2.1.1
Prinsip
Penyusunan SOP
a.
Penyusunan SOP harus mengacu pada SOTK,
TUPOKSI, serta alur dokumen.
b.
Prosedur kerja menjadi tanggung jawab
semua anggota organisasi.
c.
Fungsi dan aktivitas dikendalikan oleh
prosedur, sehingga perlu dikembangkandiagram alur dari kegiatan organisasi.
d.
SOP didasarkan atas kebijakan yang
berlaku.
e.
SOP dikoordinasikan untuk mengurangi
kemungkinan terjadinya kesalahan/penyimpangan.
f.
SOP tidak terlalu rinci.
g.
SOP dibuat sesederhana mungkin.
h.
SOP tidak tumpang tindih, bertentangan
atau duplikasi dengan prosedur lain.
i.
SOP ditinjau ulang secara periodik dan
dikembangkan sesuai kebutuhan.
2.1.2
Prinsip
Pelaksanaan SOP
Pelaksanaan SOP
harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a.
Konsisten. SOP harus dilaksanakan secara
konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapa pun dan dalam kondisi apa pun oleh
seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen
Agama.
b.
Komitmen. SOP harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dari seluruh jajaran organisasi, dari level yang paling rendah sampai
yang tertinggi.
c.
Perbaikan berkelanjutan. Pelaksanaan SOP harus terbuka terhadap segala
penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif.
d.
Mengikat. SOP harus mengikat pelaksana
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah
ditetapkan.
e.
Seluruh unsur memiliki peran
penting. Seluruh pegawai berperan dalam
setiap prosedur yang distandarkan. Jika ada pegawai yang tidak melaksanakan perannya dengan baik,
maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga berdampak pada
proses penyelenggaraan pemerintahan.
f.
Didokumentasikan dengan baik. Seluruh
prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga
dapat selalu dijadikan referensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar