Senin, 10 November 2014

INTERVENSI/RENCANA KEGIATAN PERAWATAN KLIEN HOMECARE



            Rencana kegiatan meliputi beberapa fase, sebagai berikut :
  1. Fase persiapan :
    • Pihak keluarga menghubungi pelayanan home care atas rujukan dari rumah sakit. Pada fase ini keluarga hanya perlu menjelaskan masalah yang dialami.
  2. Fase implementasi :
§  Ketua Umum menugaskan ketua pelaksana untuk melakukan pengkajian kebutuhan klien dan perawat pelaksana untuk merawat klien.
§  Hasil pengkajian awal sebagai referensi untuk merencanakan kebutuhan klien selanjutnya dan dibuat kesepakatan dengan keluarga (waktu, biaya dan sistem perawatan yang dipilih).
§  Ketua pelaksana memantau pelaksanaan pelayanan keperawatan oleh perawat pelaksana.
  1. Fase terminasi :
§  Perawat menyelesaikan tugas sesuai kontrak yang disepakati.
§  Ketua pelaksana menyerahkan rekap peralatan dan biaya selama perawatan.
§  Koordinator administrasi melakukan kunjungan ke keluarga untuk penyelesaian administrasi
  1. Fase pasca kunjungan :
Evaluasi pelayanan home care pada pasien/keluarga dengan
- angket
- pertelepon
- lewat email
- Kunjungan
Mengenai : pelayanan perawatan, komunikasi, sarana, dll
Mengenai segala bentuk tindakan perawatan dan peralatan serta tarif jasa pelyanan kami cantumkan dalam lampiran.

HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN/KELUARGA DALAM HOME CARE



Klien mempunyai hak untuk diberi informasi secara tertulis sebelum pengobatan diberikan. Klien dan petugas mempunyai hak dan kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati. Petugas dilarang menerima pemberian pribadi maupun meminjam sesuatu dari klien.
§  Klien mempunyai hak untuk :
a. Membina hubungan dengan petugas sesuai dengan standar etik
b. Memperoleh informasi tentang prosedur-prosedur yang harus diikuti
c. Mengekspresikan kesedihan dan ketakutannya
d. Klien mempunyai hak dalam pengambilan keputusan, dalam hal ini klien mempunyai hak untuk diberi tahu secara tertulis tentang pengaturan, jenis pelayanan yang diberikan, dan jumlah kunjungan rumah yang akan dilakukan
e. Klien mempunyai hak untuk memperoleh nasehat-nasehat tentang rencana-rencana perubahan yang akan dilakukan
f. Mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan pelayanan keperawatan, perencanaan perubahan pelayanan serta nasehat-nasehat lainnya
g. Klien mempunyai hak untuk menolak rencana perubahan tersebut
h. Dalam hal “privacy”, klien mempunyai hak untuk dijaga kerahasiaan kondisi kesehatannya, hal-hal yang berhubungan dengan sosial ekonomi, serta hal-hal yang dilakukan di rumahnya
i. Perawat atau petugas hanya akan memberikan informasi bila diperlukan secara hukum atau bila diperlukan oleh klien atau keluarganya
j. Dalam hal finansial, klien mempunyai hak untuk diberi informasi tentang biaya yang harus dikeluarkan, memberikan informasi pembiayaan dengan jelas.
k. Klien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dengan kualitas yang tinggi, serta berhak mendapat informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan keadaan emergensi.
§  Kewajiban Klien :
a.    Mematuhi segala perjanjian pelayanan yang telah disepakati
b.    Bekerja sama seluas mungkin dengan perawat pelaksana perawatan di rumah, ahli terapi, asisten dan pemberian perawatan lain.
c.    Mengikuti rencana perawatan yang disusun berdasarkan pemahaman, persetujuan dan kerja sama sendiri.
d.    Membayar biaya perawatan yang telah dilaksanakan.

SUSUNAN ORGANISASI DAN TUPOKSI HOMECARE



Adapun Tupoksi dari organisasi home care ini adalah:
1.    Penanggung Jawab
a.    Bertanggung jawab atas sagala bentuk pelayanan home cara
b.    Menerima konsultasi dari pelaksanaan home care
c.    Mengetahui segela bentuk perawtan bagi klien
2.    Ketua Umum
a.    Mengkoordinasikan tim pelayanan
b.    Mengelola segala bentuk pelayanan yang diberikan
c.    Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap kinerja pelayanan.
d.    Membuat laporan kegiatan pelayanan
3.    Ketua  Pelayanan
a.    Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan perawatan
b.    Menjalin komunikasi antar ketua pelaksanaan Home Care
c.    Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan pelayanan Home Care.
4.    Ketua Pelaksana 1, 2 dan 3
a.    Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan perawatan dengan timnya
b.    Mengatur proses pelayanan Home Care
c.    Menjalin kerjasama antar tim
d.    Menyusun laporan kegiatan pelayanan keperawatan di rumah
5.    Pelaksana Pelayanan 1
a.    Melaksanakan pengkajian dan menentukan diagnosa keperawatan
b.    Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan diagnosa keperawatan
c.    Melaksanakan intervensi / tindakan keperawatan sesuai rencana yang ditentukan
d.    Mengevaluasi kegiatan/ tindakan yang diberikan dg. berpedoman pada renpra.
e.    Membuat dokumentasi tertulis pada rekam kep. setiap selesai melaksanakan tugas
f.     Memberikan pendidikan kesehatan
g.    Melakukan usha promotif, preventif dan edukasi.
6.    Pelaksana Pelayanan 2
a.    Memberikan terapi pada klien
b.    Memantau perkembangan dan kemampuan klien
c.    Memberikan pengetahuan keluarga dan klien tentang gizi yang tepet bagi klien
7.    Pelaksana Pelayanan 3
a.    Memberikan terapi medis yang sesuai
b.    Menerima konsulan dari tim perawat
c.    Mendiagnosa kemajuan klien.