Pengertian
|
1.
Ambulans adalah kendaraan yang
digunakan untuk mengantar, menjemput dan membantu keperluan orang sakit atau
jenazah.
2.
Pasien Dirujuk adalah pasien
yang atas pertimbangan dokter / perawat / bidan memerlukan pelayanan di RS
baik untuk diagnostik penunjang atau terapi.
|
Tujuan
|
Sebagai acuan penatalaksanaan
pengantaran rujukan sampai rumah sakit
tujuan dengan cepat dan aman
|
Kebijakan
|
1.
Sopir bertanggung jawab atas kesiapan mobil dan keselamatan
dalam perjalanan.
2.
Ambulan harus dikemudikan oleh sopir ambulan (jika
berhalangan digantikan oleh sopir yang sudah ditunjuk ).
3.
Ambulan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan memberikan
pelayanan 24 jam.
|
Prosedur
|
1.
Petugas UGD / Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan
2.
Petugas UGD / Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada
keluarga pasien untuk dirujuk.
3.
Keluarga pasien setuju.
4.
Petugas UGD / Rawat Inap membuat
surat rujukan
5.
Petugas UGD / Rawat Inap membuat
rincian biaya pasien pulang dan
biaya penggunaan ambulan (untuk pasien rawat inap atau pasien UGD yang sudah
diberikan terapi, bagi pasien UGD yang tidak mendapat terapi cukup membayar
biaya ambulan saja)
6. Keluarga pasien
membayar dan menerima kwitansi dan surat rujukan
7. Petugas UGD / Rawat
Inap menerima pembayaran
8. Petugas UGD / Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan Petugas UGD/rawat inap yang lain segera
menghubungi sopir Ambulan.
9. Sopir menyiapkan
ambulan (jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas UGD bahwa ambulan
sudah siap)
10. Petugas UGD / Rawat
Inap mendampingi dan mengantarkan
pasien ke tempat tujuan dengan ambulan.
Setelah selasai mengantarakan dan
kembali ke Rumah Sakit Petugas UGD / Rawat Inap menulis laporan kegiatan pada
buku kegiatan UGD / Rawat Inap
|
Unit terkait
|
Rawat Inap, Petugas Ambulan/ sopir
ambulan
|
Selasa, 23 Desember 2014
SOP MERUJUK PASIEN DENGAN AMBULANCE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar